13 Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba Diringkus Satresnarkoba Tanah Karo Dalam Dua Bulan Terakhir

Bagikan :

Tanahlaro-Kliktodaynews.com Kerja keras Satres Narkoba Tanah Karo dalam waktu beberapa bulan ini patut di acungi jempol. Tidak pandang bulu, semua pengedar dan pemakai yang tercium aktifitasnya dalam penyalahgunaan narkotika diciduk dan dijebloskan ke penjara oleh polisi.

“Kali ini pengungkapan kasus yang terhitung mulai Desember 2019 hingga Januari 2020 yakni sebanyak 8 (delapan) LP Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan mengamankan 13 ( Tiga belas ) orang tersangka pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan total barang bukti Shabu Shabu 43, 05 Gram ( Empat puluh tiga koma nol lima Gram ), Ganja seberat 1,74 Gram ( Satu koma tujuh puluh empat Gram ) handphone berbagai merek, 6 ( enam ) Unit.” Jelas Kapolres AKBP Benny R Hutajulu,S.Ik, SH kepada awak media pada saat Press Release di Aula Pur Pur Sage Polres Tanah Karo, Kamis (23/01/2020) sekira pukul 15.30.

Benny juga menjelaskan atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 112 ( 1), Pasal 114 ( 1) UU RI No.35 Tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan Tiga belas pelaku sesuai LP/ 23/ I/ 2020 / SU/ RES T. KARO, tanggal 8 Jan 2020 dengan Tsk berinisial SB, RB, AP, RT, MH, TS, LP/ 36/ I/ 2020/ SU/ RES T KARO/ SEK MARDINDING tanggal 18 Jan 2020 dgn Tsk berinisial DS. LP/ 42/ I/ 2020/ SU RES T KARO. Tanggal 16 Jan 2020 dgn Tsk berinisial MG, LP/ 43/ I/ 2020/ SU RES T KARO, Tanggal 18 Jan 2020 Tsk berinisial FG, LP/ 46/ I/ 2020/ SU RES T KARO, Tanggal 20 Jan 2020 Tsk berinisial PKS, LP/ 47/ I/ 2020/ SU RES T KARO, Tanggal 20 Jan 2020 Tsk berinisial BS, dan LP/ 48/ I/ 2020,/ SU RES T KARO.” Bebernya lagi.

Selanjutnya Benny juga merincikan bahwa pada tanggal 20 Jan 2020 Tsk berinisial BT dan HG. dan Ketiga belas pelaku saat ini diamankan di Rutan Mapolres T Karo, sedangkan LP/ 752/ XII/ 2019/ SU RES T KARO, dgn Tsk berinisial GB,DK. JT dan SS, di Limpahkan penangganannya ke DIT NARKOBA POLDA SUMUT. (DI/KTN)

Bagikan :