Palangka Raya – Kliktodaynews.com Seorang Pria berinisial AN (27) warga Jl. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya karena diduga membeli barang hasil
kejahatan, Rabu 19 Agustus 2020.
Kapolresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, menjelaskan, tersangka AN membeli satu unit Smartphone dari SM (23) yang merupakan tersangka kasus Curas (jambret) di Jalan Seth Adji beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan di Mapolsek Pahandut, dinyatakan telah memenuhi unsur dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
Kepada Petugas, AN mengaku telah membeli Smartphone tersebut pada hari Jum’at 14 Agustus 2020 sekira Pukul 13.00 WIB karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan, yakni seratus ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber : Beritasampit.co.id