Pontianak – Kliktodaynews.com CITRA Polri tercoreng akibat di duga ulah BRIGADIR DY personil Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, melakukan aksi cabul (Asusila) terhadap seorang perempuan di bawah umur di dalam kamar satu Hotel , Selasa (15/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB
Informasi di himpun. Sebelum terjadi aksi bejat memalukan ini, pada Selasa (15/09/2020) sekira pukul 15.00 WIB, korban SW (15) pelajar SMP, warga jalan Parit Brahima Wajok Hulu, kedapatan melanggar lalulintas tidak menggunakan helm berboncengan dengan rekannya melintas di jalan Sultan Hamid simpang Garuda oleh petugas DY.
Korban kemudian di bawa DY ke Pos Simpang Garuda untuk dilakukan tilang namun pelanggar lalulintas (korban) menolak untuk di tindak. Kemudian DY berkata, “Kalo tidak mau nanti ikut abang. Nanti kawanmu suruh pergi dulu’.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB. BRIGADIR DY pergi bersama korban SW ke arah Hotel KD dan memesan kamar lalu membawa SW masuk.
Di dalam kamar DY membuka pakaian setengah dinas lalu memaksa SW untuk membuka pakaian berikut pakaian dalam. Korban disetubuhi hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban yang merasa kesakitan.
Setelah melakukan aksi bejat, pelaku DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendiri yang kemudian SW ditemukan rekannya berboncengan saat di stop DY, berinisial SF beserta keluarga SW
Tidak terima perlakuan di duga pelaku cabul BRIGADIR DY, korban didampingi orang tuanya M, pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB mendatangi SPKT Mapolresta Pontianak Kota untuk membuat laporan ke Sei-Propam. Dari sini pihak keluarga di beri opsi untuk melaporkan secara kedinasan maupun pidana umum. Oleh keluarga kemudian melapor secara kedinasan dan pidana umum.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, oknum polisi yang diduga cabuli gadis 15 tahun yang melanggar lalu lintas sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam. Anggota berpangkat brigadir itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota. “Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan,” kata Komarudin kepada wartawan Jumat (18/9/2020).
(RED/KTN)