LSM Tindak Indonesia minta Polda Kalbar Segera Usut Dan Tangkap Pemilik Excavator Penambang Peti

Bagikan :

Kapuas Hulu Kalbar-Kliktodaynews. com

Kasus kepemilikan dan kegunaan alat berat excavator yang sedang di tangani oleh aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan belum tuntas dikarenakan saksi dan pemilik alat berat excavator tersebut selalu mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus kepemilikan alat berat excavator untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Pertambangan Ilegal tersebut, melalui media sosial Youtube beredar Rian Afriza alias badong sebagai pemilik alat berat excavator tersebut. Didesa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Korwil Kalbar Lembaga Tindak Indonesia Bambang.l.A.Md angkat bicara mengapa pemilik alat berat excavator tersebut tidak di tangkap, karena sesuai dengan undang-undang pemilik sekaligus penyedia alat yang digunakan dalam tindak kejahatan atau kegiatan ilegal maka dapat ditangkap dan ditahan sesuai prosedur kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.

“kita, sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar dan aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu didalam melakukan penindakan hukum terkait, kasus kepemilikan alat berat excavator yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal, seperti PETI”, ujarnya.

Dia juga mengatakan didalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut pemilik hingga kini masih belum ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Serta bebas beraktifitas seperti biasa.

Terpisah koordinator Tindak Indo Yayat Darmawi.SE.SH.MH berharap penanganan kasus kepemilikan alat berat excavator segera diselesaikan ke ranah hukum. kalau hal tersebut tidak di proses secara hukum yang berlaku maka akan ada Rian Afriza atau badong lainnya yang akan menentang dan melawan hukum yang berlaku,dan seolah-olah dia kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Reporter : Heru

Bagikan :