Buruh PT. Logindo Bejana Mulia Tuntut Kejelasan Nasib Ke Perusahaan

Bagikan :

Bengkayang-Kliktodaynews.com PT.logindo Bejana Mulia yang di Desa Pawangi Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dipertanyakan beberapa pekerjanya terkait kejelasan dan nasib mereka pada Selasa(19/5/2020). Mengacu pada Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 54 ayat 1 dan 3 bahwa perjanjian kerja sebagai mana di maksud dalam ayat (1) di buat sekurang-kurangnya 2 rangkap yang mempunyai hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing 1 perjanjian, pasal 77 dan 78 ayat (2) tentang waktu kerja, bahwa pihak perusahaan menambah waktu kerja tanpa persetujuan buruh dan membayar upah lembur. Pasal 93 ayat 2 bagian C tentang upah yang diterima. Dalam hal ini, pihak perusahaan tidak membayar upah sepenuh nya terhadap buruh yang bersangkutan dan melakukan tunggakan terhadap gaji pokok buruh tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari buruh yang bersangkutan PP No. 78 pengupahan, tapi pada kenyataannya di lapangan masih ada perusahaan-perusahaan yang terindikasi nakal. Diantaranya Suranto, salah seorang pekerja operator alat berat merangkap sebagai mekanik mengatakan kepada media pertama kami mengeluhkan gaji kami yang selama kurang lebih lima bulan ini tidak di selesaikan atau tertunda, dan hanya di bayar dengan di cicil tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan kedua tentang jaminan kesehatan dan jaminan Jamsostek selama ini kami bekerja di sini, dan tentang untuk keselamatan kerja kami di perusahaan, perusahaan seakan-akan tidak menghiraukan,ucapnya. Senada dengan Agustina salah satu staf admin yang mengambil cuti saat melahirkan tapi setelah lahiran dan ingin masuk bekerja kembali “saya di perintahkan menghadap ke perusahaan tetapi setelah saya temui pihak perusahaan tidak bertanggung jawab, saya bekerja di sini udah kurang lebih 8 tahun ucap Agustina dan masuknya pun pakai surat lamaran lengkap, kalaupun pihak perusahaan mau melakukan PHK kepada saya PHK dengan hormat, dan selesaikan gaji saya dari bulan 11/2019 sampai bulan ini yang hanya di bayar setengah dengan nominal 300ribu perbulan,” katanya. Humas PT.Logindo Bejana Mulia Aswandi dalam konfirmasinya mengatakan masalah ini akan di bicarakan dengan pihak perusahaan dan pihak pekerja. kalaupun pihak perusahaan salah saya akan menuntut apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan saya selaku humas perusahaan intinya perusahaan masih ada itikad baiklah untuk menyelesaikannya. “untuk salah satu staf yang cuti melahirkan setelahnya di PHK secara sepihak dari perusahaan itu hanya miskomunikasi aja,” ungkapnya. Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Bengkayang Asdiansyah mengatakan bahwa pekerja diperusahaan tersebut adalah anggota GSBI “kita akan melakukan pendampingan dan memperjuangkan sampai hak-hak normatif mereka terpenuhi dari perusahaan serta akan melaporkan ke Disnaker Kabupaten Bengkayang,”tutupnya(HERU/KTN)

Bagikan :