Jayapura – Kliktodaynews.com Kasus persetubuhan atau pemerkosaan yang disampaikan Kapolres Jayapura saat press conference di halaman Mapolres Jayapura. Rabu, 05/08 siang.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka berinisial SDM (58) terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (26), disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference di depan wartawan media cetak maupun elektronik di halaman Mapolres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Terkait pemerkosaan atau pasal 285 KUHP, disini yang menjadi korban adalah anak dari pada pelaku, dimana anak ini berumur 26 tahun dengan modus sudah 3 (tiga) kali pelaku sebagai bapak melakukan persetubuhan dengan paksa atau pemerkosaan dengan menggunakan parang kemudian anaknya dengan terpaksa harus mengikuti hasrat atau nafsu dari bapaknya, hasil laporan dari keluarga korban dimana bapaknya ini telah melakukan kegiatan yang menyimpang yaitu pemerkosaan,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Dr. Victor, untuk inisial pelaku adalah SDM (58) kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk kekerasannya pelaku menggunakan parang yaitu terjadi dari bulan April dan dilaporkan pada tanggal 03 Juli 2020, pemicunya mungkin masalah mental pada pelaku mungkin kita lihat memang perbuatan – perbuatan yang dilakukan dia tidak paham bahwa anak ini harus dilindungi dan anak ini punya hak – hak nya.
“Tentunya ini bukan saja menjadi pekerjaan Kepolisian saja tetapi selalu kita lakukan evaluasi dan kita mempunyai program Apuse Pelita bagaimana perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Jayapura ini bersama dengan dinas – dinas terkait kita harus memberikan perlindungan, jadi memang ini yang menjadi permasalahan dan harus ada solusi – solusi supaya ini bisa menekan perbuatan,” ujar Kapolres Jayapura
“Mungkin yang di Jayapura ini yang berani di ungkapkan tetapi masih ada juga perbuatan – perbuatan terkait kekerasan terhadap anak seperti pemerkosaan terhadap anak atau perempuan ini juga masih ada tetapi mereka belum berani melaporkan.
Akan terus kita lakukan evaluasi dengan dinas terkait seperti Pemerintah Daerah dan juga tokoh – tokoh agama dan adat yang ada di Kabupaten Jayapura, terkait miras yang bersangkutan melakukan beberapa kali tidak mengkonsumsi miras, sedangkan dengan kelainan jiwa tentunya ini biasa kita lakukan konsultasi psikologi baik terhadap korban maupun pelaku, supaya kita memahami apa penyebabnya dan nanti apa upaya – upaya dari Pemerintah dan juga Kepolisian dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Tutupnya.(GUNTUR/KTN)