Kronologi Pembunuhan Pegawai Koperasi Cianjur, Kepala Korban Dihantam Batu

Konferensi pers Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur, Jumat (08/01/2021).
Konferensi pers Pembunuhan Sepasang Kekasih Bersimbah Darah Di Cianjur, Jumat (08/01/2021).
Bagikan :

Cianjur – Kliktodaynews.com Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi PJU Polres CIanjur melakukan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan pegawai koperasi di cianjur di depan Lobby Mapolres Cianjur. Jumat (08/01/2021).

Team Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 1 orang tersangka berinisial HP alias DOLENG (18) perkara Menghilangkan nyawa pembunuhan yang terjadi Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres menjelaskan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi jadi dia mencoba untuk melakukan perampokan uang di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong Kecamatan Cilaku, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24) kemudian membawa handphone yang dibuang kemudian sepeda motor korban dikubur kedalam tanah.

Kapolres menambahkan tersangka masuk melalui atap rumah kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu, korban yang sedang tidur di pukul oleh batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS dengan kondisi yang kritis ”beruntung saudari KS sudah siuman sekarang” ucapnya.

Baca Juga :  Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Tiba di Bandara Soetta Sore Hari Ini


Dari hasil penangkapan Tim Khusus berhasil mengamankan satu buah Dus Handphone merk Oppo A15, satu buah Handphone merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak – bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.

Atas perbuatannya tersangka DOLENG diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. ( DNM/KTN )

Bagikan :