Kliktodaynews.com
Lembaga Bantuan Hukum(LBH) mengundang seluruh Redaksi dan Jurnalis Media TV serta Cetak dan Online dalam Konferensi Pers Menggungkap tabir Dugaan Skandal Mega Korupsi Dana Covid-19 di Indonesia sebesar Rp. 405,1 Triliun. Setelah UU No. 2 tahun 2020 disahkan.
Dampak dari dugaan korupsi tersebut memaksa orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid, dan menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.
Ada juga Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta yang dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid yang menjadi Ladang Basah Korupsi Berjamaah.
Untuk itu, diharapkan kehadiran rekan-rekan media untuk meliput kegiatan Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap LBH PP-GPI, pada : Kamis 11 Jun 2020 Sekira pukul 15.30 s/d Selesai bertempat : Markas Menteng Raya 58.kata Wakil Direktur LBH Dedi Umasugi untuk Konfirmasi 0813 1936 8123.
Editor : Rudi Samosir