Jakarta-Kliktodaynews.com Mantan Kepala Bidang Kesejahteraan Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar Chasil Pelawi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pematangsiantar. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyaluran dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebesar Rp339Juta.
Adapun penetapan Chasil Pelawi berdasarkan laporan dari masyarakat lalu ditingkatkan menjadi penyidikan kelengkapan berkas sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/354/VII/2015/Reskrim Tanggal 23 Juli 2015.
Junianton Panjaitan, S.H., salah satu praktisi hukum yang aktif di KOPI JOHNY yang melayani masyarakat Pencari Keadilan dijakarta mengatakan kepada awak media kliktodaynews.com” Sebagai anak siantar saya mendukung apa yang sedang dilakukan POLRES KOTA PEMATANGSIANTAR dalam upaya pemberantasan Korupsi. Bravo Polres Kota Siantar, maju terus memberantas Korupsi, ungkap smuanya, jangan ada tebang Pilih dan Ketidakadilan. Siapapun yang sudah cukup bukti segera di tetapkan menjadi Tersangka terkait kasus dugaan penyaluran Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE )
POLRES PEMATANGSIANTAR harus maksimal dan harus serius memberantas tuntas kasus korupsi yang sedang di tanganinya. Jangan ada tebang pilih dan tidak terungkap segala yang terlibat. Sebab masyarakat Kota Siantar menantikan keberanian POLRES PEMATANGSIANTAR memberantas Korupsi secara tuntas tidak ada tebang pilih melainkan tebang smuanya yang terlibat merugikan keuangan negara.
Masyarakat Siantar yang Anti Korupsi serta media lokal harus tetap mengawal kasus tersebut sampai Vonis di jatuhkan oleh Majelis Hakim.
Dan junianto Panjaitan ,S.H juga mengatakan terkait kasus ini akan selalu dipantau terus oleh Law Office JUNIANTON PANJAITAN & PARTNERS yg berkantor di Jakarta Utara. (JOS/KTN)