Polri Bongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/20).
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/20).
Bagikan :

Bogor-Kliktodaynews.com Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus kawin kontrak dan short time di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya video di YouTube berbahasa Inggris yang tersebar luas dan dilihat oleh berbagai negara (Internasional) yang menyebutkan bahwa daerah Puncak, Jawa Barat terdapat Wisata Sex Halal lengkap dengan mencantumkan video testimoni pelaku.

Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Diketahui, pelaku berinisial NN dan OK yang berperan sebagai Mucikari menentukan harga booking out short time atau kawin kontrak dimana korban berhubungan badan dengan pelanggan selama 1-3 jam sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu sedangkan harga 1 malam sebesar Rp 1-2 juta dan booking out secara kawin kontrak selama 3 hari dibayarkan seharga Rp 5 juta sedangkan untuk waktu 7 hari dibayarkan seharga Rp 20 juta. Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari sebesar 40%.

Sementara itu, sebanyak 11 orang korban yang sudah dititipkan ke panti rehabilitasi akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan rehabilitasi kepada korban dan beberapa korban diberikan terapi di rumah perlindungan seperti terapi psikososial, mental spiritual terkait persiapan mereka untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat.

Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (RED/KTN)

Bagikan :