Jakarta-Kliktodaynews.com
Hampir dua bulan sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan, dampak pandemi ini langsung menghantam semua sektor, termasuk media. Sejak akhir April 2020 lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mulai menerima laporan baik secara formal melalui form pengaduan daring maupun secara informal.
Pengaduan yang masuk bermacam-macam, mulai dari keluhan terhadap perusahaan media yang tak memberikan alat pelindung diri (hand sanitizer, masker, dan sebagainya), tuntutan kerja berat di masa pandemi, pemotongan gaji, pemangkasan kuota berita harian bagi kontributor, pemutusan kontrak kerja secara mendadak, pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara diangsur, perumahan karyawan tanpa digaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaduan diperkirakan akan terus meningkat selama pandemi Covid-19 belum berhenti.
Dalam situasi darurat, jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja menyampaikan informasi-informasi terbaru kepada publik. Semua itu dijalankan untuk memberikan panduan kepada masyarakat agar bisa selamat dari wabah luar biasa ini.
Karena itulah, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh (Mayday) dan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), AJI menyampaikan beberapa seruan:
Mendesak kepada seluruh pemilik/perusahaan media agar tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk menunda atau bahkan tidak menggaji jurnalis dan pekerja media. Hak-hak karyawan untuk mendapatkan upah setelah bekerja tetap diatur dalam Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mendesak kepada seluruh pemilik/perusahaan media untuk tidak melakukan perumahan atau PHK sepihak. Di tengah pandemi, perusahaan mesti berbela rasa dengan karyawan dengan berbagai upaya, entah menjaminkan aset, menjual aset, ataupun menyisihkan keuntungan perusahaan sebelumnya untuk memastikan terjaminnya hak-hak dasar seluruh karyawan.
Untuk kebutuhan advokasi dan kampanye keamanan serta kesejahteraan jurnalis, para jurnalis atau pekerja media bisa menyampaikan pengaduan tentang apa yang dialaminya dalam bekerja meliput di tengah pandemi Covid-19. Pengaduannya bisa meliputi soal aspek kesejahteraan (kebijakan penggajian, penundaan gaji, penundaan THR, dll), penyediaan alat pelindung diri (masker, hand sanitizer) dan kebutuhan pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang liputan. Pengaduan disampaikan melalui kanal https://s.id/Aduan-COVID19.
AJI akan terus memantau perusahaan-perusahaan media yang tidak menggaji, tidak memberikan THR, merumahkan, atau melakukan PHK sepihak kepada karyawannya.
AJI akan merilis perusahaan-perusahaan media yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau melakukan perumahan dan PHK sepihak.
AJI mendesak negara memastikan perusahaan media memenuhi hak-hak pekerja serta memastikan iklim dunia usaha berlangsung dengan baik selama Pandemi Covid-19 berlangsung.
Demikian seruan ini disampaikan, AJI mengajak seluruh perusahaan media untuk bersatu, bahu-membahu memberantas wabah ini tanpa harus mengorbankan jurnalis dan pekerja media yang kini menjadi salah satu ujung tombak penanganan Covid-19. Semoga kita semua segera melalui masa darurat ini.
Narahubung:
Sumber : AJI Indonesia