Jakarta-Kliktodaynews.com
Pemberangusan Serikat merupakan salah satu strategi perusahaan dalam mempertahankan kewenangannya dalam mengkebiri hak – hak pekerja yang sudah ditetapkan oleh Aturan Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini selalu terjadi dalam sejarah serikat pekerja di manapun. Praktek Union Busting ini dilakukan pengusaha dalam berbagai bentuk. Antara lain menghalang-halangi pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, melakukan mutasi, sampai melakukan PHK terhadap pekerja yang merupakan anggota serikat pekerja.
Berawal dari tanggal 1 Maret 2019 Management PT Kahoindah Citragarment melarang kami masuk ke area perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan sudah tidak mau menggunakan kami lagi dengan alasan kontrak gedung KAHO 7 sudah berakhir, dan saat ini pihak perusahaan sudah tidak membayar upah .
Dalam hal ini Direktur PT. Kahoindah Citragarment telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan perundang-undangan sekaligus wanprestasi terhadap kesepakatan yang pernah dibuat.seperti yang dikutif dari Ilham Jimbo salah salah satu pengurus serikat pekerja.
“Saat ini pihak perusahan sudah tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar upah kepada kami. Dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 155 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 huruf (f) jo Pasal 186 UU No 13 Tahun 2003, Direktur PT. Kahoindah Citragarment dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”ujarnya
Selain itu, tindakan perusahan diduga kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh yang sah, yang mana hal tersebut melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Union busting adalah musuh bagi seluruh serikat pekerja karena itu harus dilawan secara bersama-sama oleh pekerja di manapun. Pemerintah melarang siapapun menghalang – halangi kebebasan berserikat dan sudah ditetapkan di dalam UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Pasal 28 : Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.
3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi para pelaku Union Busting di dalam UU tersebut dalam Pasal 43, yaitu:
1. Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Sekilas perjalanan kesepakatan yang pernah dibuat antara perusahaan dan serikat pekerja PT.Kahoindah Citragarment
Pada tanggal 26 Juni 2018 telah ditandatangani Surat Perjanjian/Kesepakatan antara Ketua Serikat Serikat Buruh SBB KASBI PT. Kahoindah Citragaremnt (sebelum berganti nama menjadi SBTK SEBUMI-KASBI PT. KICG) mewakili karyawan dengan Direktur PT. Kaho Indah Citra Garmen (mewakili perusahaan) sehubungan dengan rencana perusahaan yang akan pidah/relokasi dari Tambun, Bekasi ke cabang perusahaan yang da di Cakung, Jakarta Utara.
Adapun poin-poin yang disepakati diantarannya:
Bahwa pihak kesatu (Perusahaan) menawarkan kepada pihak kedua (karyawan) yang ingin melanjutkan kerja di Cabang PT. Kahoindah Citragarment Cakung Jakarta Utara yang baru diperbolehkan dilanjutkan pada Poin 4 Kesepakatan Tanggal 26 Juni 2018.
Bahwa bagi karyawan yang melanjutkan ke PT. Kahoindah Citragarment Cakung Jakarta Utara dengan status karyawan tetap, maka masa kerja dan gaji pokok dilanjutkan.pada Poin 5 Kesepakatan Tanggal 26 Juni 2018
Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, kami selaku karyawan yang juga merupakan anggota serikat dengan status sebagai karyawan tetap sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja dengan PT. Kahoindah Citragarment di Cakung, Jakarta Utara sebagaimana dalam dictum pada Kesepakatan angka 4 dan 5. Kami mulai melakukan aktivitas di Cakung, Jakarta Utara terhitung tanggal 17 Oktober 2018 dan ditempatkan di gudang 7.
Pada tanggal 4 Desember ketua Serikat Buruh mengajukan perundingan dengan pihak perusahaan sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Kesepakatan dalam hal relokasi/perpindahan. Namun Direktur PT. Kahoindah Citragarment membalas dengan surat tertanggal tanggal 11 Desember 2018 yang pada intinya menyatatakan bahwa dengan adanya relokasi tersebut maka secara otomatis Serikat Buruh yang pernah ada gugur atau bubar.
Pada tangggal 28 Januari 2019, kami selaku karyawan kembali mencatatkan perubahan nama serikat buruh ke Suku Dinas dan Transmigrasi Jakarta Utara. Tidak lama setelah itu, pihak perusahaan malakukan PHK kepada Sdr. Asep Triyanto selaku ketua serikat.
Bahwa antara tanggal 29 Januari 2019 – 6 Februari 2019 pihak perusahaan secara bertahap kami di pindahkan ke gedung perusahaan lainnya pilik PT. Kahoindah Citragarement, yaitu KAHO 5 dan KAHO 6.
Di sisi yang lain, pihak pemerintah dalam hal ini Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara tidak ada tindakan sama sekali meskipun kami sudah melaporkan kejadian tersebut baik secara lisan maupun tertulis. Sudinakertrans Jakarta Utara malah terkesan tidak adil dalam menangani masalah kami. Hal itu nyata dari surat pengaduan kami ke pengawasan tidak direspon, tapi sebaliknya, pihak Sudinaker begitu cepat merespon surat permohonan pencatatan perselisihan yang diajukan oleh perusahaan melalui proses mediasi. Sialnya lagi, justru proses mediasi yang dilakukan dengan cacat hukum itu karena tidak pernah ada bipartite dijadikan alasan oleh pengawas untuk tidak mau menindak pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Berikut ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kahoindah Citragarment:
Terjadinya UNION BUSTING terhadap pengurus dan anggota kami yang tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK SEBUMI – KASBI PT.KICG)
Telah terjadinya tindakan INTIMIDASI terhadap Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Tempat Kerja PT.Kahoindah Citragarment dan MUTASI yang tidak sesuai aturan.
Telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja/PHK secara sepihak terhadap Ketua kami Saudara Asep Triyanto
Pelarangan memakai ATRIBUT SERIKAT dalam lingkup Perusahaan, ini terbukti dengan diusirnya kami pada hari Jum’at 15 Februari 2019 pada saat jam kerja dimana kami sedang bekerja tiba-tiba kami diusir pulang dan tidak boleh bekerja.
Kami telah dipaksa untuk mengundurkan diri dengan Kompensasi 1x PMTK.
Per tanggal 1 Maret 2019 kami tidak diperbolehkan masuk bekerja / tidak boleh memasuki lingkup Perusahaan sampai dengan saat ini.
Kekurangan Upah yang didalamnya terdapat (uang makan, transport, cuti haid, cuti tahunan )
Tidak dibayarnya upah pada bulan April 2019
Sebagai informasi, sudah hampir dari dua bulan kami tetap datang ke perusahaan meski kami tidak diperbolehkan masuk. Setiap hari kami hanya berada di taman (di depan gedung milik perusahaan). Dan terhitung mulai hari Senin (13/05/2019) kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusasantara, Cakung, Jakarta Utara.
Maka dengan ini Kami selaku Karyawan Tetap (PKWTT) PT. KAHOINDAH CITRAGARMENT dan Pengurus Menuntut untuk :
Mengecam keras tindakan perusahaan yang berlaku semena mena kepada buruhnya dengan melakukan tindakan UNION BUSTING/Pmberangusan serikat buruh dengan dalih apapun
Pekerjakan Kembali Ketua Serikat Kami saudara Asep Triyanto
Pekerjakan kembali semua Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Tempat Kerja PT.Kahoindah Citragarment. (18 orang)
Membayarkan semua kekurangan upah kami yang meliputi (uang makan, transport, cuti haid, cuti tahunan ) Membayarkan Upah yang belum dibayarkan.
Reporter: Syahrial Adi Putra