Jakarta – Kliktodaynews.com Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dari informasi yang dihimpun pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.
Dikutip dari halaman resmi Divisi Humas Polri “Yudha ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1/2021).
“Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima ratusan konsumen yang melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. (TIM/KTN)