Jakarta-Kliktodaynews.com
Kementerian Perhubungan telah melakukan uji tipe terhadap 28 mobil, 4 unit bus dan 34 sepeda motor listrik sejak 2013 hingga akhir 2019. Sejumlah kendaraan itu telah dinyatakan lulus uji tipe oleh Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
Caroline Noorida Aryani, Kepala BPLJSKB, mengatakan jumlah kendaraan listrik yang uji tipe nampak banyak karena terdapat beberapa merek yang didatangkan oleh importir umum (IU). Selain itu, terdapat merek yang sama tetapi dengan model kendaraan listrik yang berbeda.
“Kalau yang sudah diuji tipe sepeda motor yang lulus 34 unit. Ada yang dari IU jadi beberapa merek sama misalnya Zero. Kemudian mobil 28 unit, bus 4 unit. Kelihatan banyak karena mereknya sama,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Caroline mencontohkan untuk mobil listrik misalnya dari 28 unit yang telah melakukan uji tipe, 11 diantaranya merupakan kendaraan listrik Tesla yang diajukan oleh UI. Importir umum juga mengajukan uji tipe untuk sejumlah sepeda motor listrik salah satunya Zero.
Adapun, Tesla dan Zero merupakan merek terkemuka asal Amerika Serikat untuk kendaraan listrik dan sepeda motor listrik. Sejauh ini beberapa model Tesla telah dipasarkan di Tanah Air termasuk salah satunya digunakan oleh salah satu perusahaan taksi.
Untuk sepeda motor listrik Zero , salah satu UI diketahui telah berencana untuk memperkenalkan beberapa model kendaraan listrik Zero di Tanah Air. Untuk bus listrik, di Tanah Air sejauh ini terdapat mobil listrik besutan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD yang didatangkan oleh Grup Bakrie.
Caroline menjelaskan sejumlah model kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe itu kemungkinan besar akan mulai dipasarkan pada tahun 2020. Pasalnya, saat ini pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik baik sepeda motor, mobil dan bus. “Banyak yang sudah desain untuk launching tahun depan,” tambahnya.
Sejauh ini uji tipe kendaraan listrik dari Kemenhub masih menggunakan fasilitas yang digunakan untuk mobil bermesin bakar (internal combustion engine/ICE). Kemenhub tengah berupaya untuk membangun fasilitas uji tipe yang lebih mutahir untuk bisa mengakomodir kendaraan listrik.
Caroline menjelaskan untuk uji baterai listrik, Kemenhub mengakui sertifikat yang dikeluarkan oleh masing-masing prinsipal. Setiap kendaraan listrik wajib menunjukkan sertifikasi dari pabrikan kepada Kemenhub. “Untuk baterainya, mereka wajib menunjukkan sertifikat dari prinsipal atau pabrikan,” tandasnya.
Sumber : Bisnis.Com