HUMBAHAS – Kliktodaynews.com|| Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbahas gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di beberapa desa di kabupaten Humbang Hasundutan.
Seperti yang di laksanakan oleh sikum Polres Humbahas di desa Siambaton Pahae dan desa Sipagabu kecamatan Pakkat kabupaten Humbahas dengan dipimpin langsung oleh Kasi Hukum Polres Humbahas Iptu Marojahan Simanjuntak. (20-31/7/2023)
Tampak Hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut Kasat Binmas Polres Humbahas yang di wakili Briptu Wahyu Aji Pangestu, Kabid APD Dinas PMDP2A Indrayani Purba, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Humbahas Iimi Akbar Lubis S.H, dan camat Pakkat Ida Hayati Marbun, S.Sos.
Adapun materi dalam Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut adalah tentang UU NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang disahkan tgl 6 Desember 2022 dan diundangkan tgl 2 Januari 2023 serta berlaku sejak tgl 2 Januari 2026 dengan masa sosialisasi / penyuluhan selama 3 tahun yaitu mulai tanggal 2 Januari 2023, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan atau kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/6/INST/2021 Tentang peningkatan pengendalian hutan dan lahan di Provinsi Sumut, Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak, Dan Pidana Lainnya yang menonjol di Wilayah Hukum Polres Humbahas.
Sementara itu Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO, S.H., S.I.K., M.H, melalui kepala seksi hukum polres Humbahas Iptu Marojahan Simanjuntak mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan yang telah di sahkan oleh pemerintah.
“Tujuan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan mengedepankan penyelesaian hukum tanpa persidangan dengan harapan meminimalisir masyarakat yang bermasalah dengan hukum.” Ucapnya
Setelah Pemberian materi penyuluhan oleh Narasumber selesai dilaksanakan di lanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab, di tutup dengan do’a, dan foto bersama. (Afg/KTN)