Kliktodaynews.com – TAPTENG|| Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai Kurir Narkotika jenis Pil Ectasy Inisial *IS* (23), domisili Jl.Bangau arah laut Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga dan diamankan dipinggir jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik Kec. Sarudik pada hari Selasa (18/7/2023) sekira pukul 21.30 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil Ectasy di Sarudik Kec Sarudik Tapanuli Tengah dan Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dengan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang mana juga menyebutkan ciri cirinya.
Personil langsung menuju kelokasi sesuai informasi dan pada waktu melintas di jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik, melihat laki lakinya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan tidak ma kehilangan target personil langsung mengamankan laki laki tersebut yang mengaku berinisial *IS* dan langsung dilakukan penggeledahan lokasi penangkapan maupun badan terduga pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan, personil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil Ectacy berlogo F warna biru yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dengan berat Brutto kurang lebih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru tangan sebelah kiri terduga pelaku dan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol yang dikendarai yang diakui sebagai miliknya.
Pada saat di interogasi *IS* mengakui bahwa Narkotika jenis Pil Ectasy tersebut diterimanya dari laki laki yang yang datang menemui saya atas petunjuk dari orang yang dikenal *D* dan *D* menyuruh *IS* mengantarkan Pil Ectasy tersebut kepada *N* dan pekerjaan mengantar narkoba ini sudah dilakukan *IS* sebanyak empat kali dan setiap mengantakan Narkoba tersebut *IS* mendapatkan Upah sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari *D* setiap selesai mengantarkan narkoba dan yang keempat ini belum sempat transaksi dengan orang yang memesannya sdh tertangkap oleh Polisi sehingga belum mendapatkan upahnya dari *D* dan benar narkoba jenis Pil Ectasy tersebut sedang dalam penguasaannya pada waktu diamankan Polisi.
Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas..kata Kapolres menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *IS* beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(JN)