Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Warga Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah soroti aktivitas pengerukan gunung di Kelurahan Sibuluan Nauli terus beroperasi meski para pelaku tidak memiliki izin Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dari instansi terkait, demikian dikatakan Rahmot Panggabean (45) kepada Kliktodaynews.Com pada Selasa (4/10/2022) di Sibuluan.
Masih katanya, “pengerukan gunung itu sudah termasuk pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, kata Rahmot menegaskan.
“Sudah seharusnya setiap pemilik tanah Gunung yang akan merobah bentuk gunung menjadi tanah datar dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan pengangkutan mobil dump truk sudah harus memiliki izin Minerba, sesuai Undang-undang No.3 Tahun 2020 atas perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara”, terangnya.
“Karena pengerukan gunung dengan menggunakan alat berat yang berada di jalan AR Surbakti (Jalan Sipan Sihaporas) tersebut terus dibiarkan bebas beroperasi dan sudah mengeruk bukit dengan luas lebih dari 5 hektar dikhawatirkan akan terjadinya bencana pada musim penghujan ini dan lagian aktivitas itu sangat mengganggu kepada lingkungan dan kepada warga sepanjang Jalan A.R.Surbakti”, sebut Ramot.
“Terkait maraknya pengerukan tanah gunung di Kecamatan Pandan ini, diminta Polres Tapanuli Tengah agar segera menindak para pelaku pengerukan gunung menggunakan alat berat excavator (beko) yang mengisi tanah timbun ke dalam Dump Truk ukuran sedang dan dijual kepada konsumen”, pinta Ramot.
Hal serupa juga dialam warga kelurahan Bona Lumban Kecamatan Tukka, dimana pengerukan gunung di Jalan Faisal Tanjung (Jalan Baru) juga marak dengan menggunakan alat berat dan sudah lama beroperasi, namun kegiatan pertambangan air tanah atau galian C ilegal itu hingga kini belum tersentuh hukum, sehingga ada anggapan masyarakat kalau aktivitas galian C illegal tersebut dibekingi oleh oknum aparat”, hal itu dikatakan Melin Hutabarat (35) kepada Kliktodaynews.Com.
Katanya menambahkan, “aktivitas galian C tersebut sudah memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerukan bukit sudah sangat diresahkan akibat kegiatan itu dan hal ini pernah saya laporkan kepada aparat pemerintahan Kecamatan Tukka agar ditindak para pelaku pengeruk gunung itu, akan tetapi sejauh ini masyarakat tidak ada melihat tindakan nyata dalam penghentian kegiatan itu”, sebut Melin.
Sementata Kepala Cabang Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, August Sihombing saat dikonfirmasi menyebut bahwa galian C di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak ada yang memiliki izin.
“Untuk galian C komoditas tanah timbun di Kecamatan Pandan belum ada yang berizin,” kata August Sihombing didampingi Kepala Seksi Giologi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah V ESDM Sumut Japianta Bangun kepada awak media, di ruang kerjanya, Senin (4/10/2022).
August menegaskan akan segera menyurati semua kegiatan tambang atau galian yang belum memiliki izin di wilayah kerjanya.
“Kita akan surati pihak yang melakukan galian C itu. Sebelumnya, kita juga sudah kirim surat ke sejumlah pihak yang melakukan galian yang belum ada izin supaya menghentikan aktivitas penggalian,” tukasnya.
August juga mengatakan akan segera menyampaikan data lokasi kegiatan tambang illegal ke pihak kepolisian agar ditindak.
“Kami akan segara menyampaikan data lokasi kegiatan tambang atau galian yang belum memiliki izin ke Polisi,” terangnya. (HP).