Polres Tebing Tinggi Musnahkan Sabu 498.61 Gram dan Ribuan Pil Ekstasi dari Tiga Tersangka

Bagikan :

Tebing Tinggi – Kliktodaynews.com|| Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. di halaman Polres Tebing Tingggi, Selasa (04/10/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan mengelar pers release dan mengungkapkan inisial tiga orang tersangka kasus narkotika diantaranya
ZEH alias Z (25) warga Bajenis, BCS alias B (23) warga Padang Hilir dan seorang wanita DA alias D (18) warga Rambutan.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, BNNK Tebing Tinggi, Kejaksaan Tebing Tinggi dan Kejaksaan Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing Tinggi pada kesempatan itu dihadapan wartawan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah bentuk keberhasilan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari eksistensi kita untuk memberantas peredaran narkoba dan merupakan upaya kita memutus mata rantai peredaran narkoba di polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Kami berharap kepada masyarakat agar terus menyampaikan adanya peredaran narkoba” ungkap Kapolres.

Diketahui, barang bukti yang di musnahkan oleh Polres Tebing Tinggi dari ketiga tersangka ini berjumlah netto 498.61 gram narkotika jenis shabu dan 1409 butir pil ekstasi warna hijau, 350 butir pil ekstasi warna orange dan 116 butir pil ekstasi warna hijau merk guci dengan jumlah netto 694.75 gram.

Tampak pemusnahan narkoba tersebut di rendam kedalam air kemudian di hancurkan menggunakan mesin blender.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1. 000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), cetus Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dihadapan wartawan.

Pemusnahan Narkotika jenis shabu dan pil Exstacy tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media di Polres Tebing Tinggi (STAF07/KTN)

Bagikan :