SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis, (31/8/2023).
Identitas Tersangka yang berhasil ditangkap seorang laki-laki berinisial AL (40) alias A, seorang Residivis Narkotika berusia 40 tahun, bekerja sebagai Nelayan. Alamatnya tercatat di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam Operasi tersebut, terdapat beberapa saksi yang turut serta, antara lain anggota Polri, Zulkifli (39 tahun), Freddy Simanjuntak S.H (34 tahun), Jastin Bastanta Tarigan S.H (26 tahun), dan Agre Lijardo Purba S.H (26 tahun), semua merupakan anggota Asisten Polisi (Aspol) Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu dompet warna coklat berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu unit Handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong, dan satu dompet berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menerangkan bahwa Kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut AL diduga membuang satu paket kecil Narkotika jenis sabu ke laut serta satu dompet coklat yang berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu.
AL mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika. Ia mulai menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AL memperoleh Narkotika jenis sabu dari seorang bernama HA yang merupakan warga Medan. Keduanya telah bersama di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya.
Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan seperti pemeriksaan rekam jejak terduga pelaku, penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tutup Sugiono. (JN)