Warga Dairi Tersangka Kasus Pencurian HP dan Curanmor di Batu Bara

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim Opnal Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras ringkusp tersangka TEP alias Gunawan (23) warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec Siempat Nempu Hulu Kab Dairi pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Amanda Putri (34) di Dusun Damai Desa Durian Kec Medang Deras Kab Batu Bara.

Tersangka pencurian sepeda motor diprasangkakan pada Pasal 363. Sabtu 15 Oktobet 2022, sesuai dasar laporan nomor : LP/B/66/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek Medang Deras/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2022, yang terjadi pada 25 September 2022, pukul 11.00 wib.

Selain tersangka yang diduga melakukan pencurian Handphone ” Vivo ” TEP alias Gunawan (23) warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi yang diamankan Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras dalam kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana. Kamis (13/10/2022) terjadi di dalam rumah Dusun Damai Desa Durian Kabupaten Batu Bara. Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 25 September 2022, sekira pukul 11.30 wib Korban Rikki Sianturi (21)

Korban tindak kejahatan curanmor yaitu Amanda Putri Br Manurung (34) warga Dusun Damai Desa Durian Kec Medang Deras.

Peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut berawal pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 10:00 wib, pada saat itu korban pergi ke rumah adiknya yang berada Dusun Damai Desa Durian dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza nomor Polisi BK 5403 OAK.

Tujuan korban hendak menitipkan sepeda motor Honda Verza tersebut, kepada adiknya.

Korban ingat bahwa adiknya sedang melaksanakan ibadah Mingguan.

Ketika sepeda motor diparkirkan didepan rumah, lalu korban letakan kunci Honda Verza diatas meja, yang berada diruang tamu.

Setelah adiknya pulang dari ibadah mingguan, sepeda motor yang diletak di depan rumah hilang.

Korbanpun mencari di sekitaran rumah tidak ditemukan.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang dialami senilai Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah).

Tim Opnal Unit Sat Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Tulus Ergunawan Pakpahan alis Gunawan (23) warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec Siempat Nempu Hulu Kab Dairi langsung bergerak menuju ke TKP, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Wahidin, SH.

Informasi yang diterima akhirnya Tim Unit Sat Reskrim Polsek Medang Deras berhasil meringkus tersangka TEP alias Gunawan.

Langsung digelangang kekantor Polsek Medang Deras berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan dan guna proses lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :