Usai Diperiksa 5 Jam, JD Keluar Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan Sibolga 

Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com||Kejaksaan Negeri Sibolga kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sibolga tahun anggaran 2017 – 2020 inisial JD, senin (10/10).

Kajari Sibolga, Irvan Paham Samosir menjelaskan, tersangka JD dititipkan ke Lapas Sibolga. Penahanan terhadap JD dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan ketiga.

“Tersangka JD sudah dua kali kita panggil tidak datang, alasannya sakit. Kami berkeyakinan kalau dibiarkan diluar, dikhawatirkan akan melarikan diri. Walaupun dia (JD) janji tidak melarikan diri, karena setiap orang akan memiliki rasa takut ketika berhadapan dengan hukum,” kata Irvan.

Irvan juga mengakui, sebelum tersangka JD ditahan, Sekda Sibolga, M Yusuf Batubara datang menemui pihaknya dan bermohon agar JD tidak ditahan.

“Tadi Pak Sekda datang dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan, tapi di mata hukum, semuanya sama. Kalau ia (JD) saat ini menjabat sebagai Kasatpol PP, saya sarankan supaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Irvan.

Menurut Irvan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni WS dan JD.

“Kedua tersangka dititipkan ke Lapas Sibolga,” katanya.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing, menambahkan, tersangka JD datang sekira pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya.

“Beliau diperiksa sekira 4-5 jam. Ini pemanggilan ketiga,” katanya.

Mulyadi, pengacara JD menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Tapi pihak kejaksaan mempunyai pertimbangan lain untuk tetap dilakukan penahanan hari ini. Kami akan pelajari seluruh berkas-berkas pemeriksaan dan saksi serta bukti-bukti untuk persiapan sidang nantinya di Pengadilan Tipikor,” kata Mulyadi.(tim)

Bagikan :