Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum IPDA Manahan Siregar ungkap kasus penangkapan perkara tindak pidana “Judi togel ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, dengan tersangka Edu Cristo Lumban Raja (32) warga Dusun I Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib
Petugas yang melakukan penangkapan IPDA Manahan Siregar AIPDA BT Sihombing – BRIPKA Andi Syahputra – BRIPKA Ali Akbar – BRIPTU Parlin Silalahi
Barang bukti satu unit Handphone Merk samsung J2 warna gold berisikan angka tebakan togel, satu buah dompet warna hitam, uang Rp. 960.000.
Penangkapan tersangka edu tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batu Bara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel atas Informasi layak dipercaya, sehingga tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada di Desa Suka Rami Kec Air Putih Batu Bara, se orang laki-laki
Kemudian tersangka diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit I Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar. (STAF07/KTN)