Tok! Usman Mafia Sabu di Langkat Sumut Dihukum Mati

Ilustrasi narkoba.* Pixabay
Ilustrasi narkoba.* Pixabay
Bagikan :

LANGKAT – Kliktodaynews.com|| Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman mati kepada mafia sabu bernama Usman (44). Vonis tersebut di atas tuntutan jaksa yang menuntut warga Lhokseumawe, Aceh, itu dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/12/2021), kasus bermula saat Usman ditelepon Fajri pada 4 Maret 2021. Usman diminta mengambil paket sabu dan mengantarkan ke Medan. Usman menyanggupinya.

Usman kemudian membawa sabu 9,3 kg dari Aceh menuju Medan. Usman menyembunyikan sabu itu di rongga pintu mobil, lalu ditutup lagi sehingga semua berjalan seperti biasa.

Saat melintas di wilayah hukum Langkat, Usman terdeteksi BNN dan dibekuk. Usman tidak berkutik dan diproses secara hukum hingga diadili di meja hijau.

Di persidangan, jaksa menuntut Usman dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Usman alias Man bin Nafiah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Nasri dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Yusrizal.

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah Terduga Bandar Narkoba di Kota Perdagangan

Usman dinilai sebagai anggota mafia narkoba yang aktif. Hakim menilai Usman sangat profesional dalam melakukan kejahatan.

“Majelis hakim melihat kepada peran aktif terdakwa dalam melakukan kejahatannya berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah profesional dalam melakukan kejahatan seperti ini terlihat dari ketenangan terdakwa dalam mengambil keputusan terhadap tawaran seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari tempatnya di Aceh ke Sumatera Utara, jumlah narkotika jenis sabu tersebut dan bagaimana terdakwa kemudian mempersiapkan keberangkatannya,” ujar majelis.

“Maka majelis hakim memandang layak agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa pidana mati terhadap diri terdakwa agar hal ini menjadi peringatan kepada para pelaku kejahatan atau siapapun masyarakat agar di kemudian hari tidak lagi berani untuk melakukan kejahatan narkotika jenis sabu sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut,” sambung majelis.

Sumber : detik.com

 

Bagikan :