Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Melur atas arah gunung, Kelurahan Simare Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial HSD (29) beragama Kristen, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Alamatnya terletak di Jalan Melur atas arah gunung, Kelurahan Simare Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kotak rokok Surya yang berisikan 12 paket sabu dengan total berat 1,82 gram.
Kronologis kejadian berawal pada pukul 22.30 WIB, saat pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dolok Melur atas arah gunung, Kelurahan Simare Mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Pelapor dan rekannya segera mengambil tindakan dengan melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan HSD (29) yang sedang duduk di depan rumahnya.
Setelah itu, tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap HSD (29) dan menemukan 3 paket kecil sabu di tangan kanannya. Selain itu, juga ditemukan 9 paket kecil sabu dalam 1 kotak Surya yang diselipkan di bawah seng kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial BB.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Prosedur hukum selanjutnya yang akan dilakukan antara lain meliputi pemeriksaan rekam kesehatan terhadap tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), dan kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sibolga berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersinergi dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.(JN)