Kliktodaynews.com,SIBOLGA|| Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 00.15 WIB. Kejadian ini berlangsung di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MHS Als PK (43) Thn, seorang Buruh Harian Lepas, ditangkap dalam aksinya menggunakan Narkotika Jenis Sabu, beralamatkan di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Tindak Pidana yang diungkap dalam Kasus ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil disita oleh Tim Penegak Hukum meliputi:
a. 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan perkiraan Berat Bruto 0.30 gram.
b. 2 (dua) unit mancis merk tokai.
c. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
d. Uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Kasat Narkoba AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari Informasi Masyarakat yang akurat kepada Kami mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu. Tim segera menuju ke lokasi di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi Pelaku, MHS Als PK (43) Thn, yang sedang bertransaksi. Tim lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan satu Bungkus kecil plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu. Tersangka segera diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk Penyelidikan lebih lanjut, ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(JN)