WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (09/08/2022).
Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.
Awalnya pelapor an. Feri (34) sebagai sopir mobil truk canter warna kuning membawa muatan kopi sebanyak 8.325 Kg sampainya di Kampung Way Tuba, Feri di hadang mobil jenis avanza dengan No.Pol BG 1948 V warna hitam.
Seketika Feri langsung mengerem mendadak dan dari mobil avanza tersebut turun 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan masker mulut warna hitam.
Salah satu pelaku menggunakan senjata api mengancam Feri beserta kenek pelapor selanjutnya kedua korban di tarik paksa turun dari mobil truk lalu dibawa ke mobil pelaku dan langsung di ikat menggunakan lakban hitam dan tali tambang.
Setelah itu, feri dan kenek dibawa pelaku menuju ke kebun karet di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Sampai di tengah kebun karet kedua korban diletakan dipondok dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat, mata dan mulut tertutup lalu pelaku pergi meninggal korban.
Selanjutnya kedua korban berusaha melepaskan ikatan tali sampai terlepas lalu mencari jalan keluar menuju Kampung dan beberapa waktu kemudian korban menemukan mobil truk canter nya yang ditinggal di pinggir Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti, Blambangan umpu namun muatan kopi sebanyak 8.325 Kg didalam mobil tersebut sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, pemilik mobil an. Iskandar mengalami kerugian sebesar Rp. 160. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada Minggu, 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial A sedang berada dirumahnya di Desa Tunas Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK inisial A selanjutnya dilakukan pengembang terhadap kedua TSK di kediamanya yakni TSK P di Desa Tumijaya Kecamatan Jayapura dan TSK H di Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura.
Namun saat akan diamankan ketiga TSK tersebut melakukan perlawan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan.
Setelah tersangka dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk diberikan tindakan medis, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (SUIN/KTN)