Tersangkut Kasus Narkoba, 3 Anak Jadi Terlantar, Istri Nyusul Suaminya ke Penjara

Tersangka JS menggenakan baju Tahanan Orange
Bagikan :

LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com Seorang ibu rumah tangga JS (33) berprofesi sebagai tukang jahit ditangkap polisi akibat terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bruto 2 Gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan tertangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.

Peran JS adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu Rupiah,”terang Martualesi.

Lebih lanjut, oleh tersangka kemudian menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya. Dan menurut pengakuan tersangka, selama sebulan sudah menggeluti pekerjaan tersebut.

“Saat ini pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya,”imbuhnya.

Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 Orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami JS ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas.

Nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga, sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya, apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.

Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang,terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (REL/KTN)

Bagikan :