TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tanjung Balai AIPDA JDT ditangkap oleh Direktorat (Dir) Reserse Narkoba Polda Sumut. AIPDA JDT ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Kota Tanjung Balai, Jumat (24/9/2021) kemarin.
Berdasarkan data dihimpun, selain AIPDA JDT turut juga diamankan seorang pria berinisial MA (24) warga Jalan Seapung Jaya Dusun I Kecamatan Tanjung Balai Kota.
Penangkapan oknum Polisi itu bermula, ketika petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai.
Dari laporan itu petugas bergerak cepat melakukan negoisasi untuk membeli narkoba kepada seorang pria JDT, yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.
Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi narkoba jenis sabu seberat 2 Kg itu di Hotel Suranta Tanjung Balai.
Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JDT dan MA di hotel tersebut.
Selain barang bukti sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati kartu anggota yang menyatakan JDT sebagai anggota Polri dan satu pucuk senpi.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.
Minggu (26/09/2021) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum Polisi tersebut. Iya betul, masih didalami lagi, ujarnya. (STAF07/KTN)