SUMUT – Kliktodaynews.com|| Bid Propam Polda Sumut menetapkan 4 anggota polisi Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta 2 waria Deca dan Fury. 4 polisi dijatuhi sanksi administrasi yakni hukuman demosi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan sanksi kepada 4 personil dilakukan sidang komisi kode etik Polri(KKEP).
“Sidang KKEP menyebutkan 4 terduga pelanggar dijatuhi hukum sanksi administrasi yakni mutasi bersifat demosi 4 tahun dan keempatnya dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 7 haribdan sudah mereka jalani sejak 3/7/2023 sampai 10/7/2023”, jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Ia juga menambahkan keterlibatan personil adalah hasil penyelidikan yang dilakukan propam Polda Sumut atas laporan masyarakat terhadap dugaan pemerasan serta melibatkan seorang Ipda berinisial PG. (AWEN/ KTN)