PANCUR BATU ||| kliktodaynews.com|| MELIHAT sosok tuanya tidak sangka kalau pria ini menyandang gelar sangar, “Sang Agen Besar Narkoba” jenis sabu sabu antar kabupaten. Wow…
Namun julukan seram berikut jalur bisnis haram yang dilakoninya terbongkar dan kandas setelah dia di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Rabu fini hari (16/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Sang bandar sabu, K alias Kliwon (55) di tangkap dari sebuah penginapan di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara saat mengemas sabu ke paket kecil diduga untuk di ecer ke setiap pelanggan setia di simpang jalan dan bungalow (penginapan) di Bandar Baru.
Kapolsek Pancur Batu, KOMPOL Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim IPTU Amir Sitepu SH,MH saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan K alias Kliwon sebelumnya sudah menjadi atensi
“Bahkan sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri yang ditekankan lagi oleh Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Wakapolrestabes Medan dalam hal pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sosok Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dan berhasil di ciduk bersama barang bukti” Ujar Amir Sitepu
Penangkapan pelaku, lanjutnya. “Berawal dari personil sedang patroli pada pukul 00.30 WIB ke daerah rawan kriminal di Bandar Baru hingga ke perbatasan”. Ujar mantan Kanit Polsek Kutalimbaru ini.
Ketika patroli, personil mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut Kliwon sedang transaksi sabu dipenginapan “L” di Bandar Baru”. Ungkapnya
Menyahuti informasi. Atas perintah Kanit Reskrim IPTU Amir Sitepu, Panit Reskrim IPDA Junaidi A Karo Sekali SH memimpin Tim Opsnal untuk melakukan lidik intai ke penginapan yang sebut warga. “Tim Opsnal berhasil meringkus Kliwon”. Ungkap Kanit lagi
Lanjut Kanit. “Di TKP kami menemukan Tupperware berisi tiga (3) kemasan plastik bening berisi di duga sabu sabu, delapan (8) plastik bening kosong, satu (1) unit senter merk Teslo dan satu (1) buah pipet diduga sebagai sekop sabu. “Di interogasi. Kliwon mengaku barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya”. Ujar Amir Sitepu.
Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka K alias Kliwon beserta semua barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu. Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama20 tahun penjara”. Kata IPTU Amir Sitepu mengakhiri penjelasan (LD/KTN)