Lampung Barat – Kliktodaynews.com|| Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Terduga pelaku Curat yang terjadi di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun tebu, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (19/09/2023).
Adapun waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Korban bernama Purwadi (34), Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten setempat.
Modus operandi ketiga Terduga pelaku tersebut adalah masuk ke rumah Korban yang sedang keadaan kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu kemudian masuk dan mengambil 2 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 14 liter bensin dalam jerigen, Uang tunai Rp 1800.000, Kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger HP warna putih , 1 unit Gerinda dan 30 Kg Beras dalam karung.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri, S.H, M.H mengatakan, bahwa benar Pihaknya telah mengamankan terduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IU alias Tama, (16) yang juga merupakan Residivis adalah warga Pekon Tugumulya, Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat.
Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya yaitu AK (20) dan YO (19) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.762.000. Kemudian pada hari minggu tanggal 17 September 2023 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya .
Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 17 September 2023, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, S.H langsung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut. Dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023, saat sore hari sekira pukul 16.00 WIB, Tekab yang dipimpinan Ipda Mahmudi, S.H, berhasil menangkap terduga pelaku IU yang sedang berada di rumah orang tuanya di Pekon Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu. Sedangkan kedua rekannya ketika dilakukan penangkapan tidak berada di tempat dan masih dalam pengejaran.
Kini terduga pelaku (IU) bersama barang bukti satu Tabung Gas LPG 3 Kg, 30 Kg beras, dua buah Celengan dan sebuah Gerinda diamankan di Mapolsek Sumber Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Syam/KTN)