P. Sidimpuan – Kliktodaynews.com|| Pernah dipenjara tak lantas membuat SH alias Dodo warga Kota Padangsidimpuan itu masih berhubungan dengan Narkotika. Iapun kini harus kembali meringkuk di tahanan.
Dodo ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di kediamannya di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (18/7/2023) Pagi.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran Narkotika jenis sabu di jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan kata Kapolres Padangsidiimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH.
Tidak jauh dari jalan Raya disebuah rumah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Dodo dilanjutkan penggeledahan setelah petugas dan aparat Lingkungan setempat berkumpul dan proses penangkapan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju didalam lemari, papar AKP Jasama Sidabutar, SH.
Selanjutnya, Beber Kasat Resnarkoba petugas kemudian menyisir dan melakukan penggeledahan ke dalam dapur dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti di temukan diantaranya ; 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 2,46 gram, Uang tunai senilai Rp. 180.000 diduga Hasil penjualan sabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaca pirex, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong, Pungkas Kasat.
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, Dodo kemudian digiring ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan.
Dihadapan petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut Dodo disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (Ucok/KTN)