SUMUT – Kliktodaynews.com|| Mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni sudah diputus komisi kode etik polri (KKEP), sidang yang digelar Bidpropam Polda Sumut. Menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun terhadap Kompol Agung Basuni.
“Perkara mantan Wakapolres Binjai suda putus, dia terbukti selingkuh dengan wanita berinisial LS istri orang lain dan sanksi demosi 4 tahun ditambah hukuman kurungan di tempat khusus (patsus)selama 30 hari, nanti dia mutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polda Sumut”,ujar Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Kamis (3/9/2023).
Sebelumnya kasus ini ramai. Setelah pria berinisial J melapor ke Bidpropam Polda. Laporan itu tercatat nomor STPL/76/V/2023/propam tanggal 16/5/2023. J melaporkan Kompol Agung Basuni karena berselingkuh dengan istrinya berinisial LS. {AWENKTN}