Pematangsiantar-Kliktodaynews Polres Siantar berhasil meringkus bandar narkoba dengan jumlah barang bukti yang terbilang besar.
Pelaku adalah Irwan Efendi Nasution alias Fendi (38) warga Jalan Bolakaki Ujung, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ia ditangkap dari depan kios rokok, tak jauh dari rumahnya, Minggu (24/2/2019) siang. Guna proses hukum, ia digelandang ke komando.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Eduard SH melalui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom, Senin (25/2/2019), membenarkan penangkapan itu.
Dalam penangkapan itu pihaknya menyita barag bukti 3 paket kecil sabu, dua hape, kotak sepatu didalamnya terdapat satu paket besar sabu, lima paket kecil sabu, shabu, enam plastik klip berisi pil diduga ekstasi.
“Totalnya sebanyak 460 butir. Kemudian ada lagi 2 bungkus plastik klip kosong, 8 pipet, 2 sendok plastik, timbangan digital dan 1 dompet warna merah. Total berat bruto sabu seberat 158,4 gram dan Extacy 107,4 gram,” ungkap Humas.
Disampaikan Humas, saat hendak ditangkap, pelaku sedang duduk didepan kios rokok. Awal ditangkap, petugas hanya menemukan 3 paket sabu dan hape.
Kemudian petugas membawa pelaku ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
“Diruangan kamar dan dari atas lemari kain ditemukan kotak sepatu warna hitam berisi barang bukti lainnya,” tambah Humas.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Rego warga kampung Banjar.
“Namun saat petugas melakukan pengejaran terhadap Rego, pelaku permisi buang air kecil,” ungkap Resbon.
Namun hal itu justru dimanfaatin korban untuk melarikan diri. Bahkan tembakan peringatan ke udara tak digubris oleh pelaku.
“Petugaa lalu melakukan penembakan terukur ke arah kaki kiri pelaku yang kemudian tersungkur diatas tanah,” ucapnya.
Usai itu, pelaku dibawa untuk mendapatkan perobatan medis dan setelah itu barulah diboyong ke komando.(wakeup)(red)