PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com MODUS pinjam. Pelaku penipuan/penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BK 3960 TAV milik korban M. Dimas Lumban Gaol (18) warga jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, berhasil di ungkap Polsek Siantar Martoba. Jumat, (21/05/2021) sekira pukul 01.45 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH menjelaskan kronologi kejadian penipuan dan penangkapan di duga pelaku penggelapan serta pelaku penadah sepeda motor tersebut.
Menurut penjelasan Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH, “hari Minggu 03 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku penipuan/penggelapan, Jaya Anjani Purba alias Jaya alias Baim (27) penduduk jalan Asahan Km 5 Huta Sionggang Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, mendatangi korban saat berada di jalan Tangki Gang Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, bermaksud meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli nasi.
Tulus dan percaya korban mengizinkan. Namun setelah ditunggu tunggu hingga tengah malam, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Merasa di tipu dan keberatan atas kerugian nilai sepeda motor Rp 17.500.000,- korban membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dalam Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2021/ SU/STR/Sek.Str-Martoba, tanggal 03 Januari 2021.
Sebelum di ringkus. “Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, pelaku sempat bersembunyi ke Porsea dan kota Medan” Ujar Kapolsek AKP Amir Mahmud SH kepada kliktodaynews, Senin (24/05/2021)
Sekian bulan di buron, hingga Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi keberadaan pelaku Baim. Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 01.45 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Moses Butar Butar SH,melakukan penangkapan, “Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya dan langsung di boyong ke Komando untuk di periksa lanjut”. Ungkap Amir Mahmud
Pengakuan pelaku. Sepeda motor telah di jual ke Pulau Samosir tepatnya kepada Alpen Simbolon alias Pak Bagas (33) warga jalan Sampehoras Kelurahan Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, seharga satu juta rupiah.
Pengembangan. Mendapat pengakuan pelaku Baim, Unit Reskrim langsung memburu di duga penadah, Alpen Simbolon alias Pak Bagas ke pulau Samosir, Pelaku berhasil diamankan hari itu juga sekira pukul 10.30 WIB, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion nopol BK 3960 TAV,
“Turut kita amankan barang bukti satu (1) lembar asli STNK dan satu (1) buah BPKB”. Papar Kapolsek
Dalam kasus ini pelaku penggelapan kita kenakan pelanggaran pasal 378 Subs 372 KUHPidana dan kepada pelaku pertolongan jahat/penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana”. Tutup Kapolsek (ALDY/KTN)