Seorang Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu 3,85 Gram

Seorang nelayan, SP Alias A (26) tak berkutik Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga
Bagikan :

SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Seorang nelayan, SP Alias A (26) tak berkutik saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Jaring, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa, (07/11/23), pukul 16.30 WIB

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 3,85 gram. Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah pisau lipat, satu buah gunting, satu buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat hisap (Bong), tujuh plastik es mambo kosong, satu timbangan digital warna hitam bermerek POCKET SCALE, dan satu buah dompet warna pink.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan, hasil penggeledahan berhasil disita 11 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 3,85 gram,” jelas  Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono.

Sugiono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah itu.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, tim bergerak mengumpulkan informasi, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah pelaku ditangkap, tim langsung melakukan upaya pengembangan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang disita di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (JN)

Bagikan :