Sempat Lari Ke Sumatra, Pelaku Curanmor Ditangkap Resmob Polres Lumajang

Bagikan :

LUMAJANG – Kliktodaynews.com|| Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang dari tempat persembunyiannya di sebuah lahan tebu di jalur lintas selatan ( JLS ) Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Jumat (24/9/21)

Tim Resmob berhasil menangkap pelaku curanmor ini setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 6 bulan lamanya. Tim Resmob tak kenal lelah mengejar pelaku tersebut, seolah tak mau kalah dengan kelicikan pelaku untuk bersembunyi dan menghindar dari tangkapan petugas.

Pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap adalah AR (29) yang mengaku beralamat di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, AR tak berkutik saat disergap petugas Resmob Polres Lumajang ketika sedang bersembunyi di lahan tebu warga di dekat tempat tinggalnya.

Namun sayangnya dalam penangkapan tersebut AR tidak begitu saja menyerah ketika diminta untuk menyerahkan diri kepada petugas, AR sempat melakukan perlawanan untuk berusaha kabur dari sergapan petugas, sehingga dengan sigap petugas Resmob melakukan tindakan keras terukur untuk menghentikan AR sebelum perlawanannya membahayakan jiwa petugas atau orang lain, setelah dilumpuhkan AR dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapat perawatan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan AR. Fajar mengungkapkan bahwa AR telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor milik Siti yang sedang diparkir di TKP.

“Ya, benar tim kami dari Resmob Lumajang pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar pukul 15.43 WIB di sebuah kebun tebu Desa Bago Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang, telah melakukan penangkapan terhadap AR karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125, warna Hitam, tahun 2016, Nopol N-3187-UT, TKP di depan Toko Ray Foto Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, milik korban atas nama Siti warga desa Kaliwungu Kecamatan tempeh Kabupaten Lumajang” ungkap Fajar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak mudah, karena pelaku memang sangat licik menghindar dari petugas, AR sempat berpindah-pindah tempat hingga ke Pulau Sumatra, alhamdulillah dengan olah TKP yang kami lakukan, kami mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga dengan petunjuk awal sebuah rekaman CCTV tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR,”imbuh Fajar.

Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap AR bahwa AR melakukan tindak pidana curanmor tersebut bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yang hingga sekarang masih buron.

“ya, memang menurut keterangan tersangka pada saat diperiksa oleh penyidik, AR tidak sendirian, AR melakukan pencurian sepeda motor bersama 1 tersangka lainnya yang sampai sekarang ini masih dalam pencarian, modus yang dipakai adalah merusak kunci sepeda motor korban, setelah menyala sepeda motor korban dibawa kabur oleh para pelaku, saat ini kami akan kembangkan lagi kasusnya, semoga saja hasilnya nanti maksimal, terima kasih,” tutup Fajar.

Hingga berita ini dimuat, AR masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dari tangan AR petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Type E1F02N11N2 A/T (Vario 125), warna Hitam, tahun 2016, Nopol N-3187-UT. AR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Humas Polres Lumajang)

Bagikan :