Saling Ejek, Pria di Sumut Bunuh Rekan Kerjanya

Bagikan :

SUNGGAL – Kliktodaynews.com|| PELAKU pembunuh dengan cara menusuk leher korbanya, Z (27) warga jalan Veteran Kecamatan Medan Helvetia kota Medan akhirnya di ringkus Tekab Polsek Sunggal – Polrestabes Medan

Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH.SIK.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH didampingi Kasi Hukum AIPTU Ngatijan dan Kasi Humas AIPTU Roni Sembiring menjelaskan kronologi insiden maut tersebut saat dikonfirmasi di Mapolsek Sunggal, Selasa (22/06/2021)

Dijelaskan Kanit. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 13.30 WIB di tempat mereka bekerja di salah satu gudang di jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya antara pelaku Z dan korban R alias Bagong warga Kecamatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.

Karena sakit hati, Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan menikam leher korban. Akibatnya R alias Bagong roboh bersimbah darah. Pelaku langsung melarikan diri”. Ungkap Kanit Reskrim

Melihat kejadian itu, rekan kerja mereka yang lain melarikan korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan”. Tambahnya.

Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan mengejar pelaku ysng kemudian berhasil di ringkus saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian,

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pisau yang telah dibuangnya, pelaku melawan petugas dalam upaya melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur”. Tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini

“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka tembak, pelaku Z dan barang bukti berupa sebilah (1) pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk di periksa lsnjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Diujung penjelasannya dikatakan Kanit, “keluarga korban sudah membuat pengaduan (Laporan Polisi). Pelaku kita persangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, Pungkasnya mengakhiri. (LD/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :