Residivis Pengedar dan Pembeli Narkoba Diringkus Polisi di Siantar

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com||  Seorang  residivis narkoba berinisial S als K (54) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33) dan TW (27) ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, SH mengatakan penangkapan pada itu Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Jl. Viyata Yudha Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar selanjutnya team menuju lokasi yang diinfokan,” sebut Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan team menggedor pintu, yang dibuka oleh S als K selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bh toples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,-.

Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW.

Kemudian team melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib Team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jl. Viyata Yudha KPR BTN Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan dari Rumah tersebut diamanakan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.

“Untuk ke 3 tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar,”ucapnya. (Tim/KTN)

Bagikan :