PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang remaja berinisial AW (19) di Pematangsiantar ditangkap polisi akibat diduga mencabuli anak berusia 11 tahun di rumah kosong.
“Pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong di Jalan Gurilla, kata salah satu keluarga korban saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Kamis (11/11/2021).
Abang korban bersama rekan-rekannya menangkap pelaku di Nagahuta, Rabu (10/11/202) sekitar pukul 23.11 wib. Pihak keluarga menyebut aksi pencabulan ini terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di media sosial (medsos).
Berdasarkan pengakuan keluarga korban Agus (42) kepada keluarganya, ia berkenalan dengan pelaku sekitar tujuh hari yang lalu. Selanjutnya mereka intens berkomunikasi lewat chat. Setelahnya pelaku pun mengajak korban untuk jalan-jalan dan makan bakso.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu, lalu sekitar pukul 21.00 WIB korban dijemput di Musholla yang tak jauh dari rumahnya. Keduanya pun pergi dengan mengendarai sepedamotor.
Namun dalam perjalannya, korban dibawa pelaku ke salah satu rumah kosong di daerah Gurilla. Di sanalah aksi cabul itu dilakukan oleh pelaku Awi (19) yang menurut pengakuannya tinggal di kawasan Gurilla.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarganya pun syok. Ayah korban pun sakit dan terpaksa harus istirahat di rumah. Korban didampingi ibu dan kerabat keluarganya pun melaporkan peristiwa cabul itu ke Polres Pematangsiantar pada keesokan harinya, Kamis (11/11) sore sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku yang sudah diamankan pun dibawa serta ke kantor polisi.
Setelah mengantri, laporan korban pun diterima dan di proses oleh SPKT Polres Pematangsiantar. Selanjutnya Korban dibawa untuk visum ke RS Bhayangkara di Tebingtinggi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Humas Polres Pematangsiantar belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kasus dan laporan tersebut. Proses pelaporan masih berlangsung. (**)