Rekonstruksi Suami Cekik Istri Siri Hingga Tewas, Pelaku di Ciduk dari Aceh

rekonstruksi di gelar Unit Reskrim Polsek Sunggal - Polrestabes Medan di jalan Pembangunan Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Kamis (20/05/2021)
Bagikan :

SUNGGAL – Kliktodaynews.com PERTENGKARAN berujung pembunuhan oleh tersangka MS alias Syaiful terhadap istri yang dinikahinya secara siri J alias Milah memasuki tahap rekonstruksi di gelar Unit Reskrim Polsek Sunggal – Polrestabes Medan di jalan Pembangunan Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Kamis (20/05/2021)

Rekontruksi dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Panit IPTU Ibrahim Sofie SH dan Kasi Hukum AIPTU Ngatijan SH serta personil, menghadirkan pelaku MS didampingi pengacara J Simanjuntak SH beserta saksi saksi, memperagakan 12 adegan.

Berawal dari pertengkaran antara tersangka dengan korban. “Tersangka merasa tersinggung dan sakit hati lantaran korban menudingnya sebagai pria pengangguran”. Ujar Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH.SIK.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH

Dalam adegan reka ulang terungkap, Saat pertengkaran sengit berlangsung, pelaku mencekik J hingga lemas dan tewas lalu pelaku membopong korban ke kamar mandi untuk satu skenario seakan akan korban tewas terjatuh di kamar mandi.

“Yakin aksinya mulus, kemudian MS mengambil uang dan sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri ke Aceh”. Ungkap Kanit

Sebelumnya. Warga jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang heboh atas temuan mayat korban J didalam kamar mandi rumahnya, Sabtu (27/03/2021) lalu.

Hasil cek dan olah TKP dikembangkan dengan kerja keras melakukan penyelidikan. Polsek Sunggal akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku dari satu daerah di wilayah Aceh.

Dikatakan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, “rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. “Secepatnya kita akan kirim berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam guna diteliti”. Tandas Budiman menutup penjelasan (ALDY/KTN)

Bagikan :