Jakarta-Kliktodaynews Ratna Sarumpaet terjerat kasus ujaran kebohongan (hoaks) akan menjalani sidang pertamanya pada hari ini tanggal 28/02/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong tentang kasus penganiayaan dirinya dengan orang yang tidak dikenal yang terjadi pada akhir September 2018 lalu.
Sidang Ratna akan dipimping wakil Ketua Pengadilan Negeri Jhony dan didampingi 2 Hakim anggota.
Sebelumnya polisi menjerat Ratna Pasal 14 UU No.1 Thn 1946 Tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 UU No.11 Thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi siap menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet pada hari ini .Kejati DKI Jakarta menyiapkan jaksa yang akan berkonsentrasi terhadap pembuktian kasus penyebaran berita hoaks. Ada sejumlah unsur jaksa yang dilibatkan dalam sidang diantarnya mereka terdiri dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
Kronologi kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet yang sempat membuat heboh publik awal Oktober 2018.
Kabar penganiayaan itu salah satu tersebar dari cuitan twitter Politisi Gerindra Rachel Maryam, dalam cuitannya Rachel mengatakan “setelah dikonfirmasi kejadiaan penganiayaan benar terjadi, hanya saja waktu penganiayaan bukan semalam melainkan tanggal 21 kemarin. Berita tidak keluar karena permintaan bunda @Ratnaspaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma, mohon doa.
Bahkwan Kabar penganiayaan itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umun Gerindra Fadli Zon melalui cuitannya @Fadlizon. Fadli menegaskan bahwa ratna mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum yang belum jelas.Jahat n biadab sekali.