Pukul Mati di Duga Pencuri, Supir Truk di Sumut Terancam Pidana Penjara

DI alias D (40), pelaku aniaya berat hingga korban meninggal dunia (pukul mati) diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| SUPIR truk, DI alias D (40), pelaku aniaya berat hingga korban meninggal dunia (pukul mati) diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK.SH. MH dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) sore.

“Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Ronni Alfarizi berawal saat melihat terpal (tenda) penutup truknya yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak gerak”.

Merasa curiga terjadi pencurian, pelaku langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya ke terpal yang bergerak”. Papar Faisal Rahmat

“Setelah memukulkan balok kayu sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri.

Namun setelahnya terpal masih bergerak gerak. Pelaku kembali memukul terpal sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi

Lalu pelaku DI alias D turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.

“Melihat kejadian itu warga datang menghampiri DI dan memeriksa, ternyata dibawah terpal ditemukan korban Roni Alfarizi yang sudah tidak bergerak lagi

Heboh. Korban dilarikan ke RS Delima Martubung. Namun berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia” Lanjut Kapolres.

Masih kata Kapolres. Meski awal permulaan tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya pelaku menghentikan pemukulan dan memeriksa atau melihat apa yang ada di dalam terpal, Namun tersangka tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Korban sudah di autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”. Tutup Kapolres.

Hadir dalam Konferensi Pers Kabag Ops KOMPOL Mustafa Nasution Amd, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Chayadi SH.SIK.MH serta KBO Sat Reskrim IPTU Arifin Purba SH (LD/KTN)

editor: BAY — kliktodaynews

Bagikan :