Pria Warga Badiri Edarkan Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng

Bagikan :

TAPTENG-Kliktodaynews.com||
Personil berhasil amankan laki laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kab. Tapanuli Tengah diamankan  dari belakang satu rumah di Kelurahan Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah, pada hari Rabu (20/8/2023) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.

Penangkapan AMH berawal dari informasi dari masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang dan informasi langsung kita respon dan perintahkan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH, MH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan personil langsung melakukan  penyelikan sesuai informasi dan tiba dilokasi mendapat informasi yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang.

Personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada dibelakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki itu dan mengaku Inisial *AMH* dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah yang sebelumnya sempat dilihat personil di buang oleh *AMH* dan 1 (satu) unit handpone Xiaomi berwarna silver dari tangannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah *AMH* dan ditemukan 1 ( satu )nunit timbangan digital dari dalam lemari baju *AMH*

*AMH* mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial *U* di Sibolga dan personil kita lalu melakukan pencarian namun tidak diketemukan kata Kasat Narkoba.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(JN)

Bagikan :