SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim menyelesaikan perkara pencurian melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Minggu malam, 22 Oktober 2023 malam pukul 23.40 Wib.
Pencurian itu terjadi di rumah korban, Nova Susianti Silalahi (21) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Minggu, 22 Oktober 2203 sore sekira pukul 16.00 Wib.
Dimana korban membeli minyak makan curah kepada pelaku, namun pelaku mengurangi timbangan minyak makan curah itu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20.000.000. Menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara langsung mengamankan pelaku berinisial RS (37) Desa Negara Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Kota Lampung.
Selanjutnya malam harinya Unit Reskrim melakukan mediasi. Kemudian dari mediasi itu korban dan pelaku sepakat saling memaafkan atas kejadian tersebut dan tidak keberatan, dimana Pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000 sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
Adanya perdamaian itu pihak Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving. (Tim/KTN)