Gerak Cepat, 2 Remaja yang Aniaya Disabilitas di Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sempat viral di media sosial, kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas, Polres Pematang Siantar berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kejadian penganiayan di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.

“Lokasi kejadian di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB,” ungkap Yogen saat memimpin konferensi  di Polres Pematang Siantar, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 Wib

Disebutkan, awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban.

Melihat hal tersebut korban merontah-rontah akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban

Kejadian itu pun viral di Medsos, mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.

Selanjutnya Sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga  Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja warga Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) jaket warna hitam,1 (satu) buah celana jeans warna biru,1(satu) buah topi wana abu-abu putih,1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ) Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup

Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun. (Tim/KTN)

Bagikan :