SIMALUNGUN– Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024. Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane.
“Kedua tersangka sudah diserahkan kepada kami dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” jelas AKP Irvan pada Minggu (2/6/2024).
Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pesta dan transaksi narkoba di rumah Oktavianus Simanjuntak, Huta III Bandar Sawah Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Julipan Panjaitan segera melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Oktavianus Simanjuntak (21 tahun) dan Daniel Martua Nainggolan (20 tahun).
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai Rp. 336.000, satu unit handphone, dan berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Saat penggeledahan, petugas yang didampingi oleh perangkat desa menemukan lebih banyak barang bukti di beberapa lokasi dalam rumah. Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan diharapkan masyarakat terus memberikan informasi untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
*Berikut ini adalah kronologi penangkapan:*
Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah Oktavianus Simanjuntak yang diduga sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba.
Segera setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi. Pada pukul 22.10 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di rumah tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian antara lain satu unit sepeda motor Minerva tanpa plat nomor, celana panjang berisi alat konsumsi narkoba, beberapa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, uang tunai, handphone, dan jaket yang ditemukan di berbagai sudut rumah.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Oktavianus Simanjuntak menerima 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Oktavianus juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba bersama temannya, Daniel Martua Nainggolan, pada pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Daniel Martua Nainggolan juga mengakui bahwa ia dan Oktavianus mengkonsumsi narkoba pada pukul 17.00 WIB di rumah Oktavianus. Daniel menambahkan bahwa setiap penjualan narkoba selalu diserahkan kepada dirinya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan berharap masyarakat tetap aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait penyalahgunaan narkoba agar kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif dalam memberantas narkoba di wilayah mereka.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pemasok utama narkoba tersebut. Polisi akan terus melakukan upaya intensif untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. (Red/KTN )