Tanah Karo-Kliktodaynews.com||
Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kec. Mardingding Kab. Karo.
Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi, Senin(17/7/2023) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, saat Saksi Alfajri Kabaekan(22), Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp. 30 juta 223 ribu 8 ratus, namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh A(22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam Brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.
Bukannya mengembalikan, A kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, yang mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Tigapanah AKP Donal Tambunan, S.H, menjelaskan atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita periksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan”, jelas Kapolsek, Rabu(20/9/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kel. Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.
Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan Personil Ditreskrimum Polda Aceh, Senin(18/9) kemarin dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek guna proses sidik.
“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik”, pungkas Kapolsek.
A dipersangkakan, lanjut Kasat, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Bukit)