PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap dan ciduk 3 pelaku di duga sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu Antar Kabupaten, 1 diantaranya wanita
Awalnya petugas meringkus seorang pria tua pemilik 3.70 (Tiga koma Tujuh Nol) gram di duga sabu sabu, Edi (61) warga Kabupaten Batubara dari sebuah rumah di jalan Regu Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB
Kapolres Pematang AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut
“Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang menyebut di rumah itu ada seorang pria memiliki narkotika. Menyahuti info, Tim Opsnal melakukan lidik intai dan menemukan rumah target yang kemudian langsung di gerebek”. Ujar Rusdi, Sabtu (25/09/2021) siang
“Di kamar rumah petugas mendapati dan mengamankan Edi. Pelaku dan seisi kamar di geledah. Dari lemari kain ditemukan satu (1) buah kotak kaca mata berisi satu (1) plastik klip berisi enam (6) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 3,70 gram serta dari atas meja ditemukan satu (1) Unit Handphone.
Di interogasi. Edi mengaku sabu sabu itu diperoleh dari seorang pria di Medan bernama Deni (42) dan teman wanitanya Aping (36), keduanya warga Medan Tembung Kabupaten Deli Serdang
Pengembangan. Siasat pancing transaksi sabu sabu menggunakan Handphone Edi mengumpan Deni dan Aping, di dapat kesepakatan transaksi esok harinya Rabu 22 September 2021 di kota Medan
Rabu pukul 11.30 WIB kedua target di umpan jumpa di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas kota Medan. “Deni dan Aping berhasil diamankan”. Ujar Rusdi
Kata Rusdi lebih lanjut. “Saat akan ditangkap terlihat tangan kiri Aping menjatuhkan satu (1) bungkusan plastik hitam berisi tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 11,50 (Satu Satu koma Lima Nol) gram. Dari tangan kanannya ditemukan satu (1) unit Handphone
Kemudian dari tangan Deni ditemukan satu (1) unit Handphone. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha nopol BK 2527-AIA yang digunakan Deni dan Aping”. Papar Rusdi
Selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lanjut dan proses hukum”. Tandas Rusdi menutup penjelasan [ALDY/KTN]