Polres Pematang Siantar Ringkus Pemain Sabu Siabal- Abal

Rudi (36) di bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berikut menyita barang bukti seberat 1.93 gram bruto, Senin (06/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB
Rudi (36) di bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berikut menyita barang bukti seberat 1.93 gram bruto, Senin (06/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews LAGI. Tersangka sabu di bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berikut menyita barang bukti seberat 1.93 gram bruto, Senin (06/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB

Terduga tersangka Rudi (36) warga jalan Siabal abal Siantar Marihat kota Pematang Siantar di ciduk saat berjalan kaki akan bertransaksi narkotika jenis sabu sabu di jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar.

Saat diamankan dan di geledah, dari tangan kiri Rudi ditemukan satu (1) unit Handphone merk Samsung, dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu (1) unit Handphone merk OPPO dan uang sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)

Dari saku celana bagian belakang ditemukan satu (1) buah kotak rokok Sampoerna berisi (5) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.93 gram.

Saat ditanya tentang kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, Rudi mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial RT

Untuk pengembangan, petugas bergerak memburu RT, namun belum berhasil ditemukan, ungkap Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubag Humas IPTU Rusdi Ahya SH

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta tersangka di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :